Jadi yang patut lihat pertama tahu dulu usia si anak saat itu.
Kemudian syarat diversi dan syarat penahanan terhadap anak, yaitu jika tindak pidana yang dilakukan oleh si anak diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana penjaranya tujuh tahun atau lebih.
Ini artinya, secara logika, bagi anak yang terhadapnya dilakukan diversi (ancaman pidananya di bawah 7 tahun), terhadapnya tidak mungkin ditahan dan tentu tidak boleh ditahan (penahanan hanya untuk ancaman pidana di atas 7 tahun).
BACA JUGA: Miris! Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Masih Bermunculan
Faktanya lagi saat ini, UU SPPA masih dibatasi diversi dibawah 7 tahun, sanksi-sanksi dibawah 7 tahun, sedangkan komite hak anak PBB tidak boleh ada batasan untuk diversi, di Indonesia memilih untuk diversasi 7 tahun sedangkan banyak kasus yang tidak bisa didirvesikan 7 tahun.
"Dengan adanya SPPA sejak tahun 2014 sangat berharap tidak ada lagi anak-anak yang menghabiskan waktunya di pidana,” sambung Erasmus Napitupulu menutup diskusi mengenai UU SPPA.
Nah Moms, ini menjadi 'PR' kita bersama untuk mengarahkan anak tidak melakukan tindak pidana.
Kalau anak atau remaja memahami tentang mencegah kekerasan dan tidak melakukan kekerasan, otomatis dia tidak akan terlibat kasus hukum dan menjadi tersangka.
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR