"Karena di puskesmas sendiri ya, kalau bidan itu kewenangannya untuk penyuntikan vaksinasi anak itu di bawah umur usia 3 tahun.
Setelah 3 tahun jika anak itu memang sudah telat banget, boleh ke dokter spesialis anak," jelasnya.
Baca Juga: Sambil Siapkan Tata Laksana Vaksin Covid-19, Pemerintah Sosialisasikan Manfaatnya
Anak terlambat mendapatkan imunisasi dan vaksinasi ternyata juga memiliki efek tersendiri yang nantinya akan berpengaruh pada Si Kecil.
Dijelaskan oleh Bidan Gian, efektivitas dari terlambatnya mendapatkan vaksin bisa saja mempengaruhi imunitas dan kekebalan tubuh sang anak daripada anak lainnya yang sesuai jadwal.
"Jadi efektivitasnya akan sedikit berkurang jika tidak sesuai jadwal. Jadi lebih baik dikejar imunisasinya apa yang belum.
Efeknya kekebalan tubuhnya jadi berkurang, beda sama teman-temannya yang sesuai jadwal (imunisasinya)," jelas Bidan Gian.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR