Saat di dalam kamar hotel, Ridho Rhoma sedang bersama seorang teman berinisial S.
Pada tahun 2017 silam itu, Ridho Rhoma terbukti membawa sabu seberat 0,7 gram di dalam tas kertas berwarna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobilnya.
Dan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa Ridho Rhoma sudah aktif mengonsumsi narkoba sejak 2 tahun lalu.
Ridho Rhoma dan temannya yang berinisial S ini bahkan sudah sering mengonsumsi narkoba di apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Saat itu Ridho Rhoma akhirnya dipenjara selama 8 bulan dan bebas pada tahun 2020 silam.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR