Nakita.id - Belum lama ini,berita tentang seorang perempuan yang hamil tanpa melakukan hubungan seksual viral di media sosial.
Siti Zainah, perempuan berusia 25 tahun tersebut telah melahirkan bayi setelah hamil secara tiba-tiba.
Kisah yang dialami Zainah ini menyita perhatian publik luas bahkan pihak yang berwajib.
Pasalnya, Zainah mengaku dirinya hanya hamil dalam waktu 1 jam dan tiba-tiba melahirkan bayi perempuan dengan berat badan normal.
Warga Cianjur, Jawa Barat ini kini sedang dalam pemeriksaan polisi untuk mencari tahu lebih lanjut siapa pria yang menghamilinya.
Pasalnya, pengakuan Zainah hamil dan melahirkan secara tiba-tiba dinilai janggal.
Zainah juga mengaku bahwa ia selalu rutin haid setiap bulannya, sebelum akhirnya hamil dan melahirkan dalam waktu 1 jam saja.
"Kalau proses haid saya normal sebulan sekali. Makanya saya kaget tiba-tiba perut saya bisa langsung hamil dan melahirkan bayi.
"Jujur saja hingga sekarang ini saya masih merasa kaget. Mungkin ini sudah takdir dari Allah SWT. Yang terpenting saya dan dedek bayi sehat," kata Zainah mengutip dari Tribunnews.com.
"Beberapa jam sebelum melahirkan perasaan saya merasa ada yang masuk ke dalam rahim saya dan terasa sakit, setelah itu selama 15 menit perut saya tiba-tiba buncit dan membesar selang dua menit perut saya kembali rata dan besar lagi dan akhirnya perut saya merasakan mules dan langsung melahirkan bayi berjenis perempuan," jelas Zainah saat ditanya oleh Muspida Cidaun.
Polisi akhirnya menindak kasus kehamilan Zainah ini.
Pihak Kepolisian Sektor Cidaun, Kabupaten Cianjur akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan meluruskan berita yang selama ini simpang-siur.
"Jadi terkait kabar ini kami sudah melakukan pengecekan ke rumah tempat sang ibu tersebut melahirkan. Kami akan melakukan pengecekan dari kabar yang masih simpang siur ini," ujar Kapolsek Cidaun AKP Sumardi melalui sambungan telepon, mengutip dari Tribunnews.com.
Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan jika sang ibu sempat menikah dengan seorang warga Kecamatan Agrabinta tapi kemudian bercerai.
"Saya mendengar sang ibu sudah bercerai selama 4 bulan," kata AKP Sumardi.
Kapolsek mengatakan, informasi tersebut menjadi bekal pihak kepolisian untuk mencari keterangan lebih lanjut.
"Kami berharap pengecekan yang akan kami lakukan bisa memberikan pencerahan untuk kabar yang masih simpang siur ini," katanya.
Polisi gerak cepat mengungkap siapa ayah kandung dari bayi Zainah yang lahir pada Rabu (10/2/2021).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengantongi beberapa bukti.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita 3 Juta Cukup Lakukan 4 Tahap Pendaftaran Ini
Pertama, Zainah baru bercerai selama 4 bulan.
Dalam pernikahan terdahulunya, Zainah dan sang suami telah dikaruniai seorang anak.
Meski demikian, polisi masih belum mengungkap informasi lebih lanjut.
"Intinya kami ingin meluruskan kabar simpang siur soal perempuan hamil dan sudah melahirkan yang dianggap tidak wajar.
"Kami tak ingin ini menjadi opini liar publik," jelasnya dilansir dari Tribunnews Bogor.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | tribunnews,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR