"Harapan kami untuk bulan Maret ini kami bisa realisasikan di minggu keempat di bulan Maret," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Presidenri.go.id.
"Demikian pula target untuk bulan April kami akan serahkan pada bulan Maret juga, sehingga masyarakat bisa melakukan pembelanjaan sesegera mungkin," tutur Risma.
Meski demikian, Risma menuturkan ada beberapa daerah yang belum melengkapi data, sehingga pihaknya akan menjemput data tersebut agar bansos bisa segera disalurkan.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
"Ada beberapa daerah yang belum 100 persen memadankan data dengan data kependudukan.
"Kami harus jemput perbaikan datanya, jadi kami bekerja sama dengan daerah untuk mempercepat di 514 kabupaten/kota," jelas Risma.
Lalu siapa sajakah yang berhak menerima bansos?
Mengutip dari Tribunnews.com, inilah beberapa kriteria yang berhak menerima bansos.
- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Source | : | Tribunnews.com,presidenri.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR