Nakita.id - Awal 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Bansos yang disalurkan tersebut ada tiga jenis dan diluncurkan ke 34 provinsi di Indonesia.
Di antaranya bansos untuk program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
Dan tak lama lagi, bansos berupa uang tunai akan kembali cair.
Bansos ini akan cair sebesar Rp300 ribu pada akhir Maret 2021.
Tak hanya itu, bansos keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima dengan total anggaran Rp12 triliun.
Penyaluran bansos mulai akhir Maret 2021 ini dibenarkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Risma menargetkan bansos akan cair mulai minggu keempat Maret 2021.
Pencairan tersebut disebut akan bersamaan dengan pencairan bansos periode April 2021.
"Harapan kami untuk bulan Maret ini kami bisa realisasikan di minggu keempat di bulan Maret," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Presidenri.go.id.
"Demikian pula target untuk bulan April kami akan serahkan pada bulan Maret juga, sehingga masyarakat bisa melakukan pembelanjaan sesegera mungkin," tutur Risma.
Meski demikian, Risma menuturkan ada beberapa daerah yang belum melengkapi data, sehingga pihaknya akan menjemput data tersebut agar bansos bisa segera disalurkan.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
"Ada beberapa daerah yang belum 100 persen memadankan data dengan data kependudukan.
"Kami harus jemput perbaikan datanya, jadi kami bekerja sama dengan daerah untuk mempercepat di 514 kabupaten/kota," jelas Risma.
Lalu siapa sajakah yang berhak menerima bansos?
Mengutip dari Tribunnews.com, inilah beberapa kriteria yang berhak menerima bansos.
- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
Untuk memeriksa apakah terdaftar dalam daftar penerima bansos, Moms bisa ikuti cara di bawah ini ya.
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Klik Cari.
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Source | : | Tribunnews.com,presidenri.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR