Nakita.id - Moms, sudah tidak asing lagi jika penerbangan pesawat di Indonesia seringkali mengalami 'delay' alias penundaan keberangkatan.
Ini memang hal yang sangat menjengkelkan, apalagi ketika penerbangan akhirnya dibatalkan. Rencana yang semula tersusun rapi menjadi berantakan hanya karena penerbangan ditunda atau dibatalkan.
BACA JUGA: Moms Bisa Dapat Tiket Pesawat Murah Jika Pesan di Hari dan Jam Ini
Memang delay ini terjadi, jika ada sesuatu yang bermasalah dalam penerbangan tersebut, entah karena cuaca, pesawat yang tiba-tiba rusak dan lain-lain.
Di tahun 2017, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya keterlambatan penerbangan atau delay pada penerbangan domestik Indonesia mencapai 159.153 penerbangan atau sekitar 19,21 persen dari total 828.609 penerbangan domestik.
Sementara untuk pembatalan penerbangan atau cancel mencapai 5.432 penerbangan atau 0,66 persen dari total penerbangan domestik.
Seringkali jika terjadi delay, penumpang pesawat meluapkan amarahnya kepada petugas maskapai.
Padahal, sebenarnya terdapat prosedur yang harus dilakukan penumpang saat terjadi delay.
Penanganan delay terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
BACA JUGA: Jangan Makan Bawang Merah Kebanyakan, ini Bahayanya yang Moms Tak Tahu
Padahal, menurut Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agoes Soebagio, yang dikutip dari Kompas Travel mengatakan, jika terjadi delay penumpang bisa menanyakan kepada petugas maskapai terlebih dahulu.
Sebab, dalam PM tersebut maskapai wajib untuk menginformasikan alasan terjadi delay kepada maskapai.
Selain itu, terang Agoes, maskapai juga diwajibkan untuk memberitahukan kapan selanjutnya penerbangangan akan dilangsungkan.
"Jadi tanyakan penyebabnya apa. Maskapai juga harus jelasin alasannya. Harus diinformasikan semua," ujar Agoes
Kemudian, calon penumpang juga harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.
Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan bahwa terdapat enam kategori delay.
BACA JUGA: 5 Hal yang Setiap Hari Dilakukan Ini Mengecilkan Lengan dengan Cepat
Kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan.
Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Kemudian, kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensaisi minuman, makanan ringan dan berat.
Selanjutnya kategori kelima, dengan keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000.
BACA JUGA: Proses Kuret Ternyata Dilakukan Seperti Ini, Tidak Banyak yang Tahu
Dan terakhir, Kategori keenam yang membatalkan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib menagihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Langkah selanjutnya, setelah kejadian delay, penumpang diharapkan untuk melaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sosial media atau pusat informasi 151.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR