"Jadi tanyakan penyebabnya apa. Maskapai juga harus jelasin alasannya. Harus diinformasikan semua," ujar Agoes
Kemudian, calon penumpang juga harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.
Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan bahwa terdapat enam kategori delay.
BACA JUGA: 5 Hal yang Setiap Hari Dilakukan Ini Mengecilkan Lengan dengan Cepat
Kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan.
Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Kemudian, kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensaisi minuman, makanan ringan dan berat.
Selanjutnya kategori kelima, dengan keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000.
BACA JUGA: Proses Kuret Ternyata Dilakukan Seperti Ini, Tidak Banyak yang Tahu
Dan terakhir, Kategori keenam yang membatalkan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib menagihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Langkah selanjutnya, setelah kejadian delay, penumpang diharapkan untuk melaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sosial media atau pusat informasi 151.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR