Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
"Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba," ucap Ida Fauziyah tegas.
Karena tahun ini sudah tak berlaku pelonggaran pembayaran THR karyawan, Ida Fauziyah juga mengatur sanksi apabila setiap pengusaha lalai membayarkan THR.
Sanksi yang diterapkan Menteri Ketenagakerjaan itu berupa denda yang harus dibayar setiap pengusaha apabila ketahuan tak membayarkan THR karyawan.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucap Ida Fauziyah.
Tak hanya itu saja, setiap pelaku usaha yang tak membayarkan THR karyawan akan mendapatkan sanksi administratif seperti yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
"Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ucap Ida.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR