"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," ucap Ida pada Senin (12/04).
Bukan hanya keputusan sepihak, Ida sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait.
Mengenai THR karyawan, Ida sudah merapatkannya bersama lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh membuat Surat Edaran Menteri itu tercipta.
Dan pastinya, kebijakan ini berbeda dari tahun lalu.
Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun awal Indonesia terpapar virus corona, banyak usaha yang gulung tikar sehingga Menteri Ida melonggarkan kebijakannya.
Tahun ini akan kembali normal. THR harus dibayarkan oleh pemilik usaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengingat pemerintah sudah mulai bergerak memulihkan sektor industri yang sempat mengalami kerugian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR