Nakitaid - Bulan Ramadan sudah berjalan 2 hari dan 28 hari lagi kita merayakan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Saat lebaran nanti THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal yang dinanti-nantikan.
Para Menteri saat ini sedang mengatur jadwal pencairan THR.
Salah satunya adalah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca Juga: PNS Patut Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Akan Dibayar Penuh, Ini Prediksi Tanggal Cairnya
Ida Fauziyah gerak cepat agar nasib THR karyawan swasta tak lagi seperti tahun lalu.
Kalau tahun lalu kita tahu pembayaran THR karywan swasta sempat mendapat kelonggaran dari Menteri Ida karena sedang terjadi pandemi.
Tapi karena tahun ini masih dalam suasana pandemi karyawan swasta masih harap-harap cemas soal ketentuan pencairan THR.
Kekhawatiran itu terjawab dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, Ida memberikan perintah untuk membayarkan THR karyawan secara utuh.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," ucap Ida pada Senin (12/04).
Bukan hanya keputusan sepihak, Ida sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait.
Mengenai THR karyawan, Ida sudah merapatkannya bersama lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh membuat Surat Edaran Menteri itu tercipta.
Dan pastinya, kebijakan ini berbeda dari tahun lalu.
Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun awal Indonesia terpapar virus corona, banyak usaha yang gulung tikar sehingga Menteri Ida melonggarkan kebijakannya.
Tahun ini akan kembali normal. THR harus dibayarkan oleh pemilik usaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengingat pemerintah sudah mulai bergerak memulihkan sektor industri yang sempat mengalami kerugian.
Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
"Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba," ucap Ida Fauziyah tegas.
Karena tahun ini sudah tak berlaku pelonggaran pembayaran THR karyawan, Ida Fauziyah juga mengatur sanksi apabila setiap pengusaha lalai membayarkan THR.
Sanksi yang diterapkan Menteri Ketenagakerjaan itu berupa denda yang harus dibayar setiap pengusaha apabila ketahuan tak membayarkan THR karyawan.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucap Ida Fauziyah.
Tak hanya itu saja, setiap pelaku usaha yang tak membayarkan THR karyawan akan mendapatkan sanksi administratif seperti yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
"Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ucap Ida.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR