Kali ini, lembaga penyalur akan menambah bank penyalur, sehingga menjadi beberapa bank, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos.
Meski sudah memenuhi syarat berkas, tak semua pemilik UMKM dapat menerima bantuan lho Moms.
Kembali mengutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021) lalu, inilah beberapa golongan yang tidak berhak menerima BLT UMKM.
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Sebelum mendaftar, cermati dulu aturan-aturannya ya, Moms!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR