"Saya dokter Kevin ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan yang terkesan melecehkan, khususnya saya ingin meminta maaf untuk kaum wanita dan saya akan lebih berhati-hati untuk membuat konten dan berjanji akan lebih fokus ke video bersifat edukasi," ucap dokter Kevin dalam video permintaan maaf tersebut.
Namun, IDI tetap memanggil Kevin dan menjatuhkan sanksi kepadanya.
IDI menjatuhkan sanksi kategori satu dan dua yang terukur selama 6 bulan terhadap Kevin.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jakarta Selatan Emil Dinar Markojo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Kevin diberikan pada sidang tertutup sehingga tidak semua sanksi dapat disampaikan ke publik.
Namun, salah satu sanksinya adalah mengharuskan dokter Kevin mengikuti pendidikan etika di Perguruan Tinggi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR