Nakita.id - Duka tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 dicemari dengan sejumlah komentar tak pantas.
Sebanyak 53 ABK atau anak buah kapal dikabarkan gugur dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402 usai hilang kontak (21/4/2021) kemarin.
Sampai 72 jam masa pencarian, kapal selam buatan Jerman ini tak kunjung ditemukan yang kemudian statusnya berubah menjadi On Eternal Patrol.
Barulah pada Minggu (25/4/2021), tertangkap kamera citra memperlihatkan KRI Nanggala-402 telah terbelah menjadi tiga bagian.
Ketika semua berduka, seorang polisi yang bertugas di Polsek Kalasan Daerah Istimewa Yogyakarta, malah mengunggah kata-kata makian.
Seperti diberitakan Nakita.id sebelumnya, seorang polisi berinisial FI langsung dicari pihak TNI AL karena mengunggah kata-kata makian disaat Indonesia tengah kehilangan kapal selam KRI Nanggala-402.
Polisi FI bertugas di Unit Provos Polsek Kalasan DIY dengan pangkat Aipda.
Karena keberadaannya sedang diincar TNI AL, polda DIY langsung bertindak cepat.
Polisi FI ini akhirnya diamankan oleh Propam untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melansir dari Tribunnews.com, Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan polisi yang bersangkutan ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
Selain pemeriksaan dari tim siber dan propam, Aipda FI juga kabarnya menjalani observasi mental.
Hal ini karena diduga kuat FI tengah mengalami gangguan kesehatan mental berupa depresi.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah Aipda FI, dia kelahiran tahun 80," Slamet Santoso.
Slamet berujar kalau jajarannya akan memberikan sanksi tegas pada oknum tersebut.
Bahkan, Aipda FI bisa dikenakan pasal dalam UU ITE lantaran aktivitas media sosialnya bisa membahayakan dua institusi negara.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi.
"Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.
Source | : | tribunnews,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR