Kompas.com
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2021
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Pencairan gaji ke-13 sudah diumumkan Menkeu Sri Mulyani
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
Baca Juga: Tambah Isi Dompet Setelah THR dan Gaji ke-13, PNS Siap-siap Terima Tunjangan Pulsa Kerja dengan Besaran Segini
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
PROMOTED CONTENT
KOMENTAR