2. Sekolah menerapkan sistem daring
Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan pembelajaran secara daring atau online.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
3. Kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
4. Tempat umum
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Baca Juga: Berat Badannya Tak Kunjung Naik, Nikita Willy Akui Stres Saat Pernikahan Diundur Karena PSBB
Pembatasan dalam hal ini dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Namun, ketiga bidang tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR