3. Restoran atau warung makan
Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
4. Transportasi umum
Pada PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan kemasyarakatan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat.
Sejak awal tahun 2021 hingga saat Hari Raya Idul Fitri, pemerintah sempat memberlakukan PPKM Mikro di beberapa wilayah di Indonesia.
PPKM Mikro ini diterapkan pada daerah yang masih gawat Covid-19 atau zona merah.
Hal ini tentunya berbeda dengan aturan PPKM Darurat. Bedanya adalah:
1. Work from home
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.
Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR