Nakita.id - Mulai hari ini, PPKM Darurat diterapkan di daerah Jawa-Bali.
PPKM Darurat berlaku dari 3-20 Juli 2021.
Kali ini demi menurunkan angka kasus Covid-19, Presiden Jokowi tegas menutup semua kerumunan yang bisa saja menjadi tempat menyebaran virus corona.
Karena, saat ini, Indonesia sedang menghadapi virus corona varian delta yang jauh lebih ganas dari varian sebelumnya.
Sejak virus corona dikabarkan masuk Indonesia, pemerintah sudah berkali-kali melakukan pembatasan agar angka kasus Covid-19 tidak melonjak tinggi.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli 2021 Mendatang, Ini Gambaran Aturan yang Harus Dipatuhi
Namun, istilah yang digunakan berganti-ganti.
Awal virus corona masuk Indonesia pemerintah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kemudian di awal tahun 2021, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (kecil).
Lalu, hari ini hingga 20 Juli mendatang, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Sebenarnya apa bedanya antara PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB? Padahal, sejak awal fungsinya sama yaitu menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Tapi, jika ditilik lebih dalam, sebenarnya sangat ketara perbedaan antara PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB.
Penasaran? Yuk, simak penjelasan berikut ini.
PPKM Darurat
Mulai 3-20 Juli 2021 pemerintah sudah memerintahkan pada daerah Jawa-Bali untuk melakukan PPKM Darurat.
Sejumlah peraturan pun diperketat. Bahkan, lebih ketat daripada sebelumnya.
Mengutip dari Kompas.com, inilah aturan-aturan PPKM Darurat yang diterapkan mulai hari ini.
1. Work from home
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
2. Pusat berbelanjaan atau Mal
Untuk semua pusat berbelanjaan atau mal pada aturan PPKM Darurat ini akan ditutup.
3. Restoran atau warung makan
Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
4. Transportasi umum
Pada PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan kemasyarakatan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat.
PPKM Mikro
Sejak awal tahun 2021 hingga saat Hari Raya Idul Fitri, pemerintah sempat memberlakukan PPKM Mikro di beberapa wilayah di Indonesia.
PPKM Mikro ini diterapkan pada daerah yang masih gawat Covid-19 atau zona merah.
Hal ini tentunya berbeda dengan aturan PPKM Darurat. Bedanya adalah:
1. Work from home
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.
Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN.
Sedangkan, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
2. Pusat perbelanjaan atau mal
PKM mikro pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran dan rumah makan
Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
4. Transportasi umum
PPKM mikro kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan masyarakat
PPKM mikro kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
PSBB
Di awal tahun saat virus corona masuk ke Indonesia, pemerintah langsung melakukan penerapan PSBB agar kasus Covid-19 tidak melonjak tajam.
Tapi, antara PSBB dan PPKM ada aturan yang berbeda. Bedanya adalah:
1. Work from home
PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.
Meski begitu, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.
Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
2. Sekolah menerapkan sistem daring
Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan pembelajaran secara daring atau online.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
3. Kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
4. Tempat umum
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Baca Juga: Berat Badannya Tak Kunjung Naik, Nikita Willy Akui Stres Saat Pernikahan Diundur Karena PSBB
Pembatasan dalam hal ini dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Namun, ketiga bidang tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
5. Kegiatan sosial budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
6. Transportasi umum
Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR