Sedangkan, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
2. Pusat perbelanjaan atau mal
PKM mikro pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran dan rumah makan
Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
4. Transportasi umum
PPKM mikro kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan masyarakat
PPKM mikro kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Di awal tahun saat virus corona masuk ke Indonesia, pemerintah langsung melakukan penerapan PSBB agar kasus Covid-19 tidak melonjak tajam.
Tapi, antara PSBB dan PPKM ada aturan yang berbeda. Bedanya adalah:
1. Work from home
PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.
Meski begitu, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.
Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR