Diketahui memang pemeriksaan PCR cukup mahal, bahkan bisa lebih mahal dari tiket pesawat sendiri.
Kini peraturan sudah terdapat perubahan sehingga hasil tes antigen sudah bisa kembali diterima.
Perubahan syarat naik pesawat ini berlaku untuk calon penumpang pesawat dari bandara se-Jawa dan Bali.
Mengutip dari kompas.com, aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Hal ini mengatur bahwa calon penumpang pesawat antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen.
Pemeriksaan perlu dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang yang membawa hasil tes antigen, perlu menyiapkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara calon penumpang yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka hasil tes covid-19 PCR yang perlu dibawa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR