Nakita.id - PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Rupanya peraturan dalam perpanjangan PPKM ini ada yang berbeda, salah satunya syarat naik pesawat.
Diketahui memang selama pandemi covid-19, syarat naik pesawat lebih ketat demi mencegah penularan virus corona.
Sebelum PPKM, syarat naik pesawat yaitu membawa hasil negatif tes covid-19 dari antigen, PCR, atau Genose serta mengisi e-HAC.
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
Kemudian dalam pemberlakuan PPKM, persyaratan naik pesawat yaitu hanya menerima hasil negatif PCR dari fasilitas kesehatan yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes.
Diharuskan juga membawa sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
Di masa perpanjangan ini, penumpang pesawat sudah boleh kembali memberikan hasil tes covid-19 antigen saja.
Tetapi ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Diketahui memang pemeriksaan PCR cukup mahal, bahkan bisa lebih mahal dari tiket pesawat sendiri.
Kini peraturan sudah terdapat perubahan sehingga hasil tes antigen sudah bisa kembali diterima.
Perubahan syarat naik pesawat ini berlaku untuk calon penumpang pesawat dari bandara se-Jawa dan Bali.
Mengutip dari kompas.com, aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Hal ini mengatur bahwa calon penumpang pesawat antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen.
Pemeriksaan perlu dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang yang membawa hasil tes antigen, perlu menyiapkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara calon penumpang yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka hasil tes covid-19 PCR yang perlu dibawa.
Hasil negatif tes PCR ini merupakan sampel yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan bahwa sedang membahas aturan turunan tersebut.
"Saat ini sedang dibahas dengan Satgas, kita upayakan (sore atau malam terbit)," jelasnya.
Di lain kesempatan, Adita selaku Staf Khusus Kemenhub menjelaskan bahwa peraturan ini akan diberlakukan usai diterbitkannya aturan turunan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Ya, (berlaku di semua bandara di dalam Jawa Bali, untuk penerbangan dari dan ke Jawa Bali," jelasnya.
Adita menjelaskan bahwa peraturan ini diberlakukan usai SE Satgas sudah diterbitkan.
"Tapi, untuk pemberlakuannya perlu menunggu diterbitkannya SE Satgas yang disesuaikan dalam Inmendagri," jelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR