Sedangkan bagi warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Warga berusia di atas 70 tahun kini sudah tidak masuk kriteria yang dilarang masuk mal seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yakni Kepgub DKI Nomor 974 tahun 2021.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit.
Sebelumnya, dalam Kepgub 974/2021, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam mal atau gedung tertutup tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Naik Jadi 50 Persen, Lansia Boleh Masuk"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR