Nakita.id - PPKM masih terus diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM ini dilakukan usai kasus pasien covid-19 yang melonjak tajam.
Hal ini membuat pemerintah membuat keputusan untuk membatasi mobilitas masyarakatnya.
Berawal dari kembali diwajibkannya WFH hingga tidak diperbolehkan makan di tempat.
Kemudian ada kelonggaran untuk makan di tempat selama 20 menit.
Dan kini mal sudah dibuka dan bisa makan di tempat selama 30 menit dengan membawa sertifikat vaksin covid-19.
Dan ternyata peraturan masuk mal perubahan Moms.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kapasitas mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 16-23 Agustus 2021.
"Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (18/8/2021), seperti dikutip Antara.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM.
Keputusan itu diterbitkan sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aktivitas bisnis di mal hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi pengunjung ke mal, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemindaian sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal.
Sedangkan bagi warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Warga berusia di atas 70 tahun kini sudah tidak masuk kriteria yang dilarang masuk mal seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yakni Kepgub DKI Nomor 974 tahun 2021.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit.
Sebelumnya, dalam Kepgub 974/2021, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam mal atau gedung tertutup tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Naik Jadi 50 Persen, Lansia Boleh Masuk"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR