Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat kriteria anak yang tidak boleh menerima suntikan vaksin Covid-19.
Adapun anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19, kriterianya seperti:
- Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
- Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan sebelumnya.
- Melakukan imunisasi lain kurang dari 1 bulan sebelumnya.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes tidak terkendali.
- Sedang pengobatan imunosupresan.
Source | : | jakarta.go.id,NHS,Gridhealth |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR