Nakita.id - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia terus diselenggarakan.
Vaksinasi dilakukan untuk memberikan kekebalan dalam tubuh terhadap suatu virus atau penyakit tertentu.
Saat setelah disuntikkan, tubuh akan merespon dengan membentuk kekebalan tubuh, sehingga apabila nanti tertular virus seseorang yang telah divaksin hanya mengalami sakit atau gejala ringan.
Ibu hamil cenderung memiliki sistem imun yang rendah, maka rentan untuk terpapar penyakit atau virus.
Pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil sendiri telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan di Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil tentu harus melakukan skrining atau pengecekan terlebih dahulu.
Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dilengkapi agar ibu hamil bisa dilakukan vaksinasi Covid-19.
Menurut Dokter Spesialis Andrologi Konsultan Fertilitas & Endokrinologi, RSIA Puri Bunda Denpasar Bali, dr. Yukhi Kurniawan, Sp.And (K), ibu hamil bisa langsung disuntikan vaksin Covid-19 jika usia kandungannya telah memasuki trimester kedua.
"Bisa saja dilakukan vaksinasi, Usia kehamilannya di trimester kedua atau lebih dari 13 minggu," ujar dr. Yukhi dalam liputan khusus bersama Nakita.id
Proses pemeriksaan bagi ibu hamil yang akan divaksin harus dipantau dan diperiksa secara rinci dan teliti.
Baca Juga: Wajib Diperhatikan, Begini Ciri-ciri Hamil Bayi Sehat pada Trimester Kedua
Dokter harus memastikan bahwa janin yang ada di dalam kandungan telah kuat menempel dalam rahim, untuk mengurangi risiko yang berbahaya.
"Sudah stabil, kemudian janin sdah mulai terbentuk, sudah mulai menempel kuat pada rahim, silahkan dilakukan vaksinasi Covid19," sambungnya.
Tekanan darah bagi ibu hamil juga memengaruhi keputusan apakah diperbolehkan untuk disuntik vaksin atau tidak.
Jika ibu hamil memiliki tekanan darah di bawah 140/90 maka disarankan untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.
"Tekanan darahnya kurang dari seratus empat puluh per sembilan puluh," ucap dr. Yukhi.
Tak hanya itu, ibu hamil yang tidak memiliki gejala seperti kaki bengkak dan darah tinggi selama kehamilan, maka berhak mendapatkan vaksinasi.
"Kemudian tidak ada tanda-tanda preeklamsia artinya darah tinggi selama kehamilan misalnya kaki bengkak itu tidak boleh dilakukan vaksinasi," ujar dr. Yukhi.
Namun, bagi ibu hamil yang memiliki penyakit autoimun tentu harus dalam kondisi terkontrol.
Ibu hamil dengan autoimun tentu saja perlu mendapatkan persetujuan dari dokter yang memeriksa sebelum melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Selama ini Diderita Ashanty, Baking Soda Ternyata Dapat Sembuhkan Penyakit Autoimun, Begini Caranya!
"Kemudian penyakit-penyakit lain misalnya hamil dengan autoimun, maka diperlukan pendapat dari dokter spesialis yang lain misalnya penyakit dalam apakah memungkinkan takutnya auto imunnya aktif," sambungnya.
Tak hanya vaksinasi Covid-19 yang penting dilakukan, beberapa jenis vaksin ini juga dibutuhkan dan aman untuk disuntikkan kepada ibu hamil.
Jenis vaksin ini juga memiliki persyaratan yang hampir mirip dengan persyaratan vaksinasi Covid-19 ibu hamil.
"Untuk yang lain bisa dilakukan seperti hepatitis b, DPT pun bisa, tetanus juga bisa, tetapi memang syarat-syaratnya hampir kurang lebih mirip dengan vaksinasi Covid-19, intinya masih boleh dengan beberapa syarat tertentu," pungkas dr. Yukhi.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR