Setiap warga yang tak memiliki perangkat cerdas seperti handphone masih bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta api atau pesawat.
Tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dengan menunjukan status hasil tes swab PCR, antigen, sertifikat vaksin mereka tetap masih bisa terindentifikasi.
Hal itu dikarenakan, status vaksinasi dapat dilacak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesaat penumpang membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan jika pemberlakukan peraturan baru ini siap dilakukan di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Hal yang sama juga akan tervalidasi ketika memesan tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen," ujar Setiaji.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR