Nakita.id -Pada hubungan suami istri, perselingkuhan menjadi hal yang paling ditakuti sehingga berusaha dijauhi setiap pasangan.
Sebab, bagaimanapun perselingkuhan nyatanya sering kali menjadi dalang hancurnya sebuah rumah tangga.
Tapi belakangan ini, malah ramai dengan kasus perselingkuhan di mana kebanyakan akan menyalahkan pihak ketiga tanpa menyalahkan pasangan sendiri.
BACA JUGA: Catat! Seseorang dengan Profesi ini Rentan Selingkuh!
Sebut saja kasus viral yang menimpa Bu Dendy atau Jennifer Dunn.
Nah Moms, daripada main hakim sendiri nyatanya hukum di tanah air telah mengatur persoalan perselingkuhan dalam hubungan pernikahan.
Jika melalui jalur hukum, akan terlihat lebih adil karena hukum tak hanya orang ketiga yang akan dikenai sanksi tapi juga pasangan yang melakukan perselingkuhan tersebut.
Dijelaskan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa salah satu pihak yang dirugikan dalam pernikahan melalui perzinahan bisa melaporkan pasangannya.
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR