"Dari ketentuan tersebut tampak bahwa baik pasangan maupun selingkuhannya yang mempunyai hubungan khusus dengan orang orang yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP "
BACA JUGA: Hati-hati! Inilah Tanda-tanda Suami Selingkuh Menurut Psikolog
"Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah dari pelaku perselingkuhan tersebut," tambahnya.
Upaya ini tidak dapat dipisahkan, jika seseorang melaporkan selingkuhan pasangannya yang sah maka pasangannya tersebut juga akan terkena hukuman.
Selain jalan kekeluargaan, melaporkan perselingkuhan dianggap lebih adil karena akan menghukum kedua pihak pelaku perselingkuhan, dan tentunya tidak main hakim sendiri, Moms. (*)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR