Nakita.id -Pada hubungan suami istri, perselingkuhan menjadi hal yang paling ditakuti sehingga berusaha dijauhi setiap pasangan.
Sebab, bagaimanapun perselingkuhan nyatanya sering kali menjadi dalang hancurnya sebuah rumah tangga.
Tapi belakangan ini, malah ramai dengan kasus perselingkuhan di mana kebanyakan akan menyalahkan pihak ketiga tanpa menyalahkan pasangan sendiri.
BACA JUGA: Catat! Seseorang dengan Profesi ini Rentan Selingkuh!
Sebut saja kasus viral yang menimpa Bu Dendy atau Jennifer Dunn.
Nah Moms, daripada main hakim sendiri nyatanya hukum di tanah air telah mengatur persoalan perselingkuhan dalam hubungan pernikahan.
Jika melalui jalur hukum, akan terlihat lebih adil karena hukum tak hanya orang ketiga yang akan dikenai sanksi tapi juga pasangan yang melakukan perselingkuhan tersebut.
Dijelaskan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa salah satu pihak yang dirugikan dalam pernikahan melalui perzinahan bisa melaporkan pasangannya.
Pada pasal 284, peraturan tersebut berbunyi:
BACA JUGA: Mainkan Peran Selingkuh, Ternyata Begini Hubungan Rionaldo Stockhorst dengan Anak Istri
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, "
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; "
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;"
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. "
Menurut seorang ahli hukum, R. Soesilo dalam salah satu situs hukum menyatakan bahwa,
"Gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya."
"Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak."
"Dari ketentuan tersebut tampak bahwa baik pasangan maupun selingkuhannya yang mempunyai hubungan khusus dengan orang orang yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP "
BACA JUGA: Hati-hati! Inilah Tanda-tanda Suami Selingkuh Menurut Psikolog
"Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah dari pelaku perselingkuhan tersebut," tambahnya.
Upaya ini tidak dapat dipisahkan, jika seseorang melaporkan selingkuhan pasangannya yang sah maka pasangannya tersebut juga akan terkena hukuman.
Selain jalan kekeluargaan, melaporkan perselingkuhan dianggap lebih adil karena akan menghukum kedua pihak pelaku perselingkuhan, dan tentunya tidak main hakim sendiri, Moms. (*)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR