Nakita.id - Moda transportasi umum kereta api (KA) memang tak pernah sepi peminat.
Namun, semenjak pandemi Covid-19 beberapa peraturan untuk naik KA mulai diperketat guna mencegah penularan virus corona.
Sebelumnya, pihak KA melarang anak-anak di bawah 12 tahun menaiki transportasi KA.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Kini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru berdasarkan SuratEdaran (SE) Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut tertulis saat ini anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk menaiki kereta api, baik untuk KA lokal, jarak jauh, maupun KRL.
Peraturan baru tersebut semakin mempermudah bagi para orangtua yang ingin mengajak anak-anaknya melakukan perjalanan menggunakan KA.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR