Dilansir Kompas.com, terdapat penyesuaian baru untuk melakukan perjalanan menggunakan KA khusus anak di bawah 12 tahun.
Anak-anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun dan ingin melakukan bepergian dengan kereta wajib didampingi oleh orangtua.
Atau bisa juga ditemani oleh pihak keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Pada perjalanan KA antarkota, anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun juga wajib melampirkan hasil tes negatif dengan PCR yang berlaku 2X24 jam.
Sedangkan rapid antigen hanya berlaku 1X24 jam.
Jika Moms memiliki anak di bawah 12 tahun dan ingin bepergian menggunakan KA, tak diwajibkan vaksin.
Tetapi, bagi para pelaku perjalanan KA antarkota di atas usia 12 tahun diwajibkan melampirkan hasil negatif baik rapid tes antigen atau PCR.
Anak di atas usia 12 tahun juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama, yang dapat dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR