Nakita.id - Moda transportasi umum kereta api (KA) memang tak pernah sepi peminat.
Namun, semenjak pandemi Covid-19 beberapa peraturan untuk naik KA mulai diperketat guna mencegah penularan virus corona.
Sebelumnya, pihak KA melarang anak-anak di bawah 12 tahun menaiki transportasi KA.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Kini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru berdasarkan SuratEdaran (SE) Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut tertulis saat ini anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk menaiki kereta api, baik untuk KA lokal, jarak jauh, maupun KRL.
Peraturan baru tersebut semakin mempermudah bagi para orangtua yang ingin mengajak anak-anaknya melakukan perjalanan menggunakan KA.
Dilansir Kompas.com, terdapat penyesuaian baru untuk melakukan perjalanan menggunakan KA khusus anak di bawah 12 tahun.
Anak-anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun dan ingin melakukan bepergian dengan kereta wajib didampingi oleh orangtua.
Atau bisa juga ditemani oleh pihak keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Pada perjalanan KA antarkota, anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun juga wajib melampirkan hasil tes negatif dengan PCR yang berlaku 2X24 jam.
Sedangkan rapid antigen hanya berlaku 1X24 jam.
Jika Moms memiliki anak di bawah 12 tahun dan ingin bepergian menggunakan KA, tak diwajibkan vaksin.
Tetapi, bagi para pelaku perjalanan KA antarkota di atas usia 12 tahun diwajibkan melampirkan hasil negatif baik rapid tes antigen atau PCR.
Anak di atas usia 12 tahun juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama, yang dapat dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tetapi, ketentuan hasil negatif dari skrining tak diwajibkan jika Moms dan anak-anak di bawah 12 tahun jika menggunakan KA lokal, komuter, maupun aglomerasi.
Penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri juga berubah.
Untuk tujuan ke Jawa-Bali, jika menggunakan transportasi udara seperti pesawat diwajibkan membawa 2 dokumen penting yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan moda tranportasi lain seperti menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum darat dan laut, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib membawa 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan negatif tes PCR atau hasil negatif rapid antigen.
Bagi Moms yang ingin melakukan perjalanan ke non Jawa-Bali daerah level 3 dan 4 dan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Keterangan hasil negatif tes PCR juga tetap berlaku selama 2X24 jam.
Melakukan perjalanan tranportasi laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta penyeberangan dan kereta api antarkota, Moms wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil tes negatif PCR atau rapid tes antigen.
Perjalanan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 untuk semua moda transportasi hanya perlu membawa 1 dokumen hasil tes PCR dan rapid tes antigen negatif.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR