Tetapi, ketentuan hasil negatif dari skrining tak diwajibkan jika Moms dan anak-anak di bawah 12 tahun jika menggunakan KA lokal, komuter, maupun aglomerasi.
Penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri juga berubah.
Untuk tujuan ke Jawa-Bali, jika menggunakan transportasi udara seperti pesawat diwajibkan membawa 2 dokumen penting yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan moda tranportasi lain seperti menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum darat dan laut, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib membawa 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan negatif tes PCR atau hasil negatif rapid antigen.
Bagi Moms yang ingin melakukan perjalanan ke non Jawa-Bali daerah level 3 dan 4 dan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Keterangan hasil negatif tes PCR juga tetap berlaku selama 2X24 jam.
Melakukan perjalanan tranportasi laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta penyeberangan dan kereta api antarkota, Moms wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil tes negatif PCR atau rapid tes antigen.
Perjalanan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 untuk semua moda transportasi hanya perlu membawa 1 dokumen hasil tes PCR dan rapid tes antigen negatif.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR