Nakita.id - Kartu vaksin hilang pasti membuat banyak orang panik dan khawatir.
Banyak yang khawatir data yang ada di dalam kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 disalahgunakan.
Tapi sebenarnya, kartu vaksin hilang tidak lagi jadi kekhawatiran.
Karena berbagai tempat publik, mulai dari pusat perbelanjaan, supermarket, dan tempat umum lainnya tidak mewajibkan pengunjungnya untuk membawa kartu vaksin.
Para pengunjung hanya diminta untuk melakukan scan barcode yang biasanya disediakan di pintu masuk.
Sehingga pakai atau tidak pakai kartu vaksin, ketika memiliki aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi lain yang sudah terdapat fitur PeduliLindungi, Moms akan tetap bisa masuk.
Sejak awal ramainya masyarakat melakukan cetak kartu vaksin Covid-19, pemerintah sudah mengimbau untuk tidak mencetak sertifikat tersebut.
Munculnya jasa cetak sertifikat vaksin yang dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses layanan publik atau bahkan melakukan perjalanan ini rawan terjadi penyalahgunaan.
Mengutip dari laman Covid19.go.id, ada berbagai risiko penyalahgunaan data apabila Moms mencetak sertifikat vaksin dan akhirnya kartu vaksin hilang dan lain sebagainya.
Karena di dalam sertifikat vaksin, ada beberapa data atau informasi diri yang penting, meliputi:
- nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- tanggal lahir
- kode batang (barcode)
- ID
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul karena Salah Menginput Data? Ini Cara Memperbaikinya
- tanggal vaksin diberikan
- informasi dosis vaksinasi yang diterima
- merek vaksin
- nomor batch vaksinasi
- pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
Data-data tersebut harus dilindungi oleh pemiliknya.
Bukan tidak mungkin, saat mencetak, jasa cetak sertifikat vaksin tersebut malah menyalahgunakan data pribadi Moms untuk dipakai untuk hal-hal negatif, seperti mengakses pinjaman online dan tindak kriminal lainnya.
Kartu vaksin hilang juga berisiko terjadi penyalahgunaan data karena data yang bisa dilihat oleh sembarang orang yang menemukannya.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).
Untuk dapat mengakses tempat umum dan melakukan perjalanan jarak jauh, Moms hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau bisa menggunakan aplikasi yang bisa untuk mengakses PeduliLindungi.
Ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk mengakses PeduliLindungi, yakni:
- Gojek
- Grab
- Shopee
- Tokopedia
- Traveloka
- DANA
- Tiket.com, dan lain sebagainya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Covid19.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR