Kartu vaksin hilang juga berisiko terjadi penyalahgunaan data karena data yang bisa dilihat oleh sembarang orang yang menemukannya.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).
Untuk dapat mengakses tempat umum dan melakukan perjalanan jarak jauh, Moms hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau bisa menggunakan aplikasi yang bisa untuk mengakses PeduliLindungi.
Ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk mengakses PeduliLindungi, yakni:
- Gojek
- Grab
- Shopee
- Tokopedia
- Traveloka
- DANA
- Tiket.com, dan lain sebagainya.
Source | : | Kompas.com,Covid19.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR