1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat, baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer;
2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter;
3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Berikut adalah syarat dan ketentuan penerimaan tiket gratis KA.
1. Tiket hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan tiket;
Misalnya, apabila mengambil tiket di Stasiun Gambir, maka tiket hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
2. Promo tiket gratis khusus bagi guru, tenaga kesehatan, dan veteran dengan datang ke loket atau customer service di stasiun DAOP atau DIVRE;
3. Menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas/surat keterangan yang menunjukkan profesi yang ditentukan tersebut saat pengambilan tiket;
4. Pengambilan tiket tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk veteran;
Khusus anggota LVRI (Legiun Veteran RI) tetap wajib menunjukkan identitas asli LVRI dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR