Sebagai informasi, PT KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja.
Pengguna tiket gratis yang melakukan perjalanan tetap harus menanggung biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000,00 apabila dilakukan di stasiun.
Hal ini juga tertulis pada akun resmi Instagram @kai121_ yang menjelaskan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No. 92 Tahun 2021 untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR, dan ketentuan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan 6M.
Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Kenapa Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 6M Meski Sudah Divaksin? Ahli Berikan Jawabannya
Pelaku perjalanan juga harus dalam kondisi sehat.
Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu, suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"Terima kasih kepada para guru, tenaga kesehatan, dan veteran atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini. Voucher gratis ini kami berikan untuk Anda sebagai penghormatan terbesar KAI kepada mereka yang sudah melayani sepenuh hati," tutup Joni.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR