Melansir dari Indonesia.go.id, KIA mirip seperti KTP, hanya saja pemiliknya adalah anak-anak usia 0 hingga 17 tahun.
Dalam KIA, nantinya akan tercantum nama lengkap, NIK, nama orangtua, alamat, dan foto.
Sehingga, tak hanya kartu keluarga saja, KIA diprediksi bisa digunakan sebagai bukti NIK untuk pendaftaran vaksinasi.
Moms tetap bisa gunakan kartu keluarga sebagai bukti pendaftaran jika belum memiliki KIA.
Namun, jika Moms ingin anak memiliki KIA, Moms bisa mendaftarkannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut persyaratannya:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran
2. Kartu keluarga asli orangtua
Baca Juga: Moms Perlu Tahu, Ini Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun
3. KTP asli orangtua
Bagi anak yang sudah di atas 5 tahun Moms wajib mengumpulkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Walaupun NIK juga tertera pada KIA, Moms wajib untuk mematuhi tata cara yang diterapkan pada pendaftaran vaksinasi untuk anak.
Apabila petugas meminta kartu keluarga sebagai persyaratannya, maka Moms harus menyiapkannya.
Tak ada salahnya, jika Moms menyiapkannya satu hari sebelum menemani anak vaksinasi.
Dengan begitu, Moms tak perlu terburu-buru berangkan ke lokasi vaksin karena harus mencari kartu keluarga terlebih dahulu.
Namun, bagaimana jika kartu keluarga hilang atau rusak?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR