Nakita.id - Kabar baik datang dari dunia kesehatan, khususnya mengenai vaksinasi Covid-19.
Mulai bulan November 2021, pemerintah telah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 boleh diberikan untuk anak usia 6-11 tahun.
Sebelumnya, pemerintah masih belum memberikan pernyataan mengenai vaksin anak di bawah 12 tahun.
Saat itu, pemerintah masih menguji coba keamanan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Tentu hal ini adalah kabar menggembirakan bagi Moms dan Dads di rumah.
Dengan vaksinasi Covid-19, peluang penyebaran Covid-19 pada anak bisa diminimalisir.
Vaksinasi Covid-19 berguna untuk mengurangi peluang dan efek samping penularan Covid-19.
Namun, saat ini pemerintah masih belum memberikan prosedur pendaftaran vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Namun, pemerintah sudah meminta orangtua untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
Salah satu yang perlu Moms ketahui, nantinya dalam pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk anak akan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Pendaftaran vaksinasi akan dilakukan menggunakan sistem satu data hanya dengan NIK saja.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, dimana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan Nomor Induk Kependudukan," jelas Nadia, melansir dari Tribunnews.com.
Sehingga, nantinya saat melakukan pendaftaran vaksinasi, Moms dan Dads hanya perlu memberikan NIK anak pada petugas vaksinasi.
Dimana kita bisa mengetahui NIK anak sebagai syarat pendaftaran vaksin?
Banyak orangtua yang masih belum mengetahui dimana bisa mengetahui NIK anak.
Selama ini, memang NIK biasanya tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Anak-anak di bawah umur 17 tahun belum bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.
Padahal, sebenarnya mengetahui NIK anak cukup pada dokumen kartu keluarga, lo, Moms.
Tentu Moms di rumah memiliki dokumen keluarga salah satunya adalah kartu keluarga.
Pada kartu keluarga atau KK ini, akan tercantum siapa saja anggota dalam keluarga Moms, beserta NIK-nya.
Hal ini juga disebutkan oleh Siti Nadia Tarmidzi dalam kesempatan yang sama.
"Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa kartu keluarga," jelas Nadia, melansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Moms Perlu Tahu, Ini Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Maka dari itu, sebenarnya tak usah menunggu mendapatkan KTP terlebih dahulu, anak sudah memiliki NIK.
NIK anak bisa dilihat di kolom NIK pada kartu keluarga.
Memang saat ini, belum ada pengumuman mengenai tata cara pendaftaran vaksinasi untuk anak.
Ada baiknya jika Moms saat ini mempersiapkan kartu keluarga sebagai dokumen persyaratan pendaftaran vaksinasi anak.
Tak hanya kartu keluarga saja, lo, Moms.
NIK anak juga tertera pada Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA ini berfungsi sebagai pendataan bagi anak-anak umur 0 hingga 17 tahun.
Melansir dari Indonesia.go.id, KIA mirip seperti KTP, hanya saja pemiliknya adalah anak-anak usia 0 hingga 17 tahun.
Dalam KIA, nantinya akan tercantum nama lengkap, NIK, nama orangtua, alamat, dan foto.
Sehingga, tak hanya kartu keluarga saja, KIA diprediksi bisa digunakan sebagai bukti NIK untuk pendaftaran vaksinasi.
Moms tetap bisa gunakan kartu keluarga sebagai bukti pendaftaran jika belum memiliki KIA.
Namun, jika Moms ingin anak memiliki KIA, Moms bisa mendaftarkannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut persyaratannya:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran
2. Kartu keluarga asli orangtua
Baca Juga: Moms Perlu Tahu, Ini Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun
3. KTP asli orangtua
Bagi anak yang sudah di atas 5 tahun Moms wajib mengumpulkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Walaupun NIK juga tertera pada KIA, Moms wajib untuk mematuhi tata cara yang diterapkan pada pendaftaran vaksinasi untuk anak.
Apabila petugas meminta kartu keluarga sebagai persyaratannya, maka Moms harus menyiapkannya.
Tak ada salahnya, jika Moms menyiapkannya satu hari sebelum menemani anak vaksinasi.
Dengan begitu, Moms tak perlu terburu-buru berangkan ke lokasi vaksin karena harus mencari kartu keluarga terlebih dahulu.
Namun, bagaimana jika kartu keluarga hilang atau rusak?
Jika kartu keluarga hilang Moms tak bisa mengetahui NIK anak.
Lalu, bagaimana solusinya?
Berikut cara mengurus kartu keluarga yang hilang atau rusak, menurut Indonesia.go.id:
1. Menuju ke kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Mengisi formulir permohonan membuat KK baru
3. Petugas kelurahan akan meminta Moms menuju kantor kecamatan dengan membawa formulir dan persyaratan lainnya untuk pengajuan dan penerbitan KK baru
Sementara itu, berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa saat mengurus KK baru:
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
Baca Juga: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa PeduliLingdungi, Mudah Moms!
2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
3. KK yang rusak (apabila rusak)
4. Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga
5. Dokumen imigrasi bagi Warga Negara Asing
Sampai saat ini, pemerintah sudah memperbolehkan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Kemenkes menyatakan NIK anak adalah persyaratannya.
NIK bisa ditemukan pada kartu keluarga.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Tribunnews.com,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR