Jika kartu keluarga hilang Moms tak bisa mengetahui NIK anak.
Lalu, bagaimana solusinya?
Berikut cara mengurus kartu keluarga yang hilang atau rusak, menurut Indonesia.go.id:
1. Menuju ke kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Mengisi formulir permohonan membuat KK baru
3. Petugas kelurahan akan meminta Moms menuju kantor kecamatan dengan membawa formulir dan persyaratan lainnya untuk pengajuan dan penerbitan KK baru
Sementara itu, berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa saat mengurus KK baru:
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
Baca Juga: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa PeduliLingdungi, Mudah Moms!
2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
3. KK yang rusak (apabila rusak)
4. Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga
5. Dokumen imigrasi bagi Warga Negara Asing
Sampai saat ini, pemerintah sudah memperbolehkan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Kemenkes menyatakan NIK anak adalah persyaratannya.
NIK bisa ditemukan pada kartu keluarga.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR