Nakita.id – Moms hingga penghujung tahun 2021 nyatanya pandemi di Indonesia masih terus berlanjut.
Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Melansir dari Kompas.com Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Luhut juga menambahkan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga diambil pertimbangan berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digencar hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Syarat Perjalanan Jauh
Dengan dibatalkannya PPKM level 3 selama nataru, pemerintah semakin memperketat syarat berpergian keluar kota maupun luar negeri.
Cara ini digunakan untuk menekan jumlah peningkatan pasien covid pada akhir tahun nanti.
Selain wajib menunjukkan hasil antigen negatif 1×24 jam sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan diharuskan sudah vaksinasi dosis lengkap.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ucap Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan tertulis, yang dilansir dari Kompas.com.
Tidak hanya bagi orang dewasa, syarat perjalanan juga diperketat untuk anak-anak.
Anak-anak yang hendak bepergian melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Untuk memastikan pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan ditempat tersebut juga wajib harus menggunakan akses PeduliLindungi.
Luhut mengatakan, selama nataru perbatasan Indonesia akan diperketat dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari.
Dan kendaraan umum seperti bus kembali dilakukan pembatasan yang hanya bisa diisi 70 persen dari kapasitas pada umumnya.
Sedangkan pesawat hingga saat ini masih diisi oleh kapasitas 100 persen.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, meskipun pesawat bisa mengangkut penumpang 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dengan lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR