Dijelaskan oleh jaksa, Apabila dalam delapan bulan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana lain,
Maka baik Rachel, Salim, dan Maulida harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
"(Dikenakan) pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut jaksa.
Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa pun menerima tuntutan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "
Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara atas Kasus Pelanggaran Karantina
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR