Nakita.id - Hari ini selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Selain Rachel ada juga sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.
Diberitakan sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut kabur dari Wisma Atlet usai berpergian dari New York, Amerika Serikat.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Mengutip dari Kompas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai kasus ini sederhana dan tidak rumit sehingga diajukan dengan acara pidana singkat.
Berdasarkan keputusan sidang hari ini, Jumat (10/12/2021) terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya, dituntut hukuman empat bulan penjara.
Tuntutan serupa juga berlaku untuk Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald," kata jaksa penuntut umum di persidangan.
"Terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa," lanjut Jaksa.
Namun, ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.
"Masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata Jaksa.
Rachel, Salim, dan Maulida juga dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Namun, ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.
Namun ketiganya bisa saja dikenai hukuman penjara apabila tidak memenuhi syarat berikut.
Dijelaskan oleh jaksa, Apabila dalam delapan bulan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana lain,
Maka baik Rachel, Salim, dan Maulida harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
"(Dikenakan) pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut jaksa.
Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa pun menerima tuntutan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "
Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara atas Kasus Pelanggaran Karantina
Simak 5 Destinasi Sejuk di Indonesia serta Rekomendasi Gaya agar Tetap Nyaman dan Hangat dari Uniqlo
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR