Tuntutan serupa juga berlaku untuk Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald," kata jaksa penuntut umum di persidangan.
"Terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa," lanjut Jaksa.
Namun, ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.
"Masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata Jaksa.
Rachel, Salim, dan Maulida juga dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Namun, ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.
Namun ketiganya bisa saja dikenai hukuman penjara apabila tidak memenuhi syarat berikut.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR