Nakita.id - Mulai hari ini, pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah dilakukan.
Adapun jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, dan akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.
Mengutip Kompas via Tribunnews (14/12/2021), berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang dapat melakukan vaksinasi anak.
- Jawa Tengah (23 kabupaten/kota), Jawa Timur (21 kabupaten/kota), Jawa Barat (9 kabupaten/kota), DKI Jakarta (6 kabupaten/kota), Banten (3 kabupaten/kota)
- Bali (9 kabupaten/kota), DIY (5 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (6 kabupaten/kota), Sumatera Utara (9 kabupaten/kota), Nusa Tenggara Barat (4 kabupaten/kota)
- Lampung (2 kabupaten/kota), Sulawesi Utara (6 kabupaten/kota), Jambi (2 kabupaten/kota), Kalimantan Timur (2 kabupaten/kota), Bengkulu (3 kabupaten/kota)
- Nusa Tenggara Timur (1 kabupaten/kota), Kepulauan Bangka Belitung (2 kabupaten/kota), Kalimantan Tengah (1 kabupaten/kota), Sumatra Barat (1 kabupaten/kota)
Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac yang sudah mempunyai emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat, dan dilakukan secara bertahap.
Oleh karenanya, Moms bisa mengajak Si Kecil untuk mendapatkan vaksin di Puskesmas, rumah sakit, atau bahkan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Termasuk, pos-pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Meski begitu, anak perlu dilakukan skrining sesuai format standar yang telah ditetapkan petugas vaksinasi.
Masil melansir Tribunnews, berikut persyaratan penerima vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Baca Juga: Jadi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Moms Bisa Cek NIK Anak Melalui 3 Cara Ini
1. Dosis vaksin Covid-19 yang diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yakni 4 minggu.
2. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak mendapatkan suntikan vaksin.
Mengutip Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin Covid-19 Pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas Pemutakhiran 2 November 2021, anak yang akan divaksin tidak boleh mengalami kondisi berikut ini:
Baca Juga: Cara Melihat NIK Anak Sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
e. Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
f. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
g. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
h. Hamil.
i. Hipertensi tidak terkendali.
j. Diabetes melitus tidak terkendali.
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Apabila anak memiliki kondisi seperti di atas, sebaiknya pelaksanaan vaksin kepada anak ditunda terlebih dulu.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Lokasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Syarat dan Jenis Vaksin yang Digunakan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR