Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pengakuan pelaku
Kini pelaku telah ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (19/12/2021).
Ia mengaku telah melakukan hubungan tersebut dengan karyawatinya, namun ia menuduh korban yang terlebih dahulu menggodanya.
"Saya memang lakukan tapi dia minta, dia yang duluan megang punya saya lalu minta maka saya kasih," kata Dedi, Senin (20/12/2021).
Pria yang mengaku sudah pisah dengan istri saat anak masih kecil itu membantah mengancam para korban dan memberikan sejumlah uang setelah berhubungan badan dengannya.
"Tidak ada, pistol itu korek api, tidak ada saya ancam dan beri uang," kilahnya.
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR