Nakita.id - Kasus rudupaksa kembali membuat heboh dan geram masyarakat yang mendengarnya.
Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu dikabarkan seorang duda anak satu berprofesi sebagai pengusaha gorengan bernama Dedi Sapura (36) telah merudupaksa karyawatinya.
Apa lagi karwannya tersebut masih di bawah umur.
Melansir dari TribunPekanbaru (21/12/2021), pengusaha gorengan di Kota Prambumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut ternyata tidak hanya merudupaksa 1 karyawatinya saja.
Hingga berita ini diturunkan baru dua korban yang berani melapor ke Polres Prabumulih.
Salah satu korban dari Dedi bernama Bunga yang masih berusia 16 tahun.
Selama bekerja dengan Dedi, Bunga mengaku tinggal bersama Dedi juga dengan korban lainnya.
Ia mengaku telah dipaksa untuk melayani nafsu Dedi.
Korban mengaku saat ia terbangun ternyata Dedi telah melakukan aksi bejat dan membuat video.
Dengan modal itu Dedi mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.
"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban.
"Saya takut karena dia pakai parang, hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.
Selain mengancam menggunakan parang, Dedi juga menggunakan pistol korek api untuk mengancam para korban dibawah umur agar mau melakukan apa yang ia inginkan.
Kata polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar SH MSi, mengungkapkan terbongkarnya perbuatan Dedi diketahui setelah satu di antara korban yang berusia 16 tahun didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapatkan penganiayaan dari tersangka menggunakan gitar.
Korban mengaku dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka.
Namun saat diselidiki, korban mendapatkan penganiayaan karena menolak melayani nafsu pelaku.
"Mendapat laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, ternyata setelah kita periksa penyebab penganiayaan karena korban menolak diperlakuakn tak senonoh oleh tersangka," ungkap Budi.
Pelaku menggunakan pistol korek api dan parang untuk mengancam korban jika tidak mau melayaninya
Parahnya, aksi abnormal dilakukan Dedi itu direkam menggunakan ponsel miliknya untuk menakuti para korban.
Dikabarkan, Dedi telah merudupaksa korban sebanyak 30 kali dan memberi uang Rp30 ribu setiap aksinya.
Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pengakuan pelaku
Kini pelaku telah ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (19/12/2021).
Ia mengaku telah melakukan hubungan tersebut dengan karyawatinya, namun ia menuduh korban yang terlebih dahulu menggodanya.
"Saya memang lakukan tapi dia minta, dia yang duluan megang punya saya lalu minta maka saya kasih," kata Dedi, Senin (20/12/2021).
Pria yang mengaku sudah pisah dengan istri saat anak masih kecil itu membantah mengancam para korban dan memberikan sejumlah uang setelah berhubungan badan dengannya.
"Tidak ada, pistol itu korek api, tidak ada saya ancam dan beri uang," kilahnya.
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR