Korban mengaku saat ia terbangun ternyata Dedi telah melakukan aksi bejat dan membuat video.
Dengan modal itu Dedi mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.
"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban.
"Saya takut karena dia pakai parang, hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.
Selain mengancam menggunakan parang, Dedi juga menggunakan pistol korek api untuk mengancam para korban dibawah umur agar mau melakukan apa yang ia inginkan.
Kata polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar SH MSi, mengungkapkan terbongkarnya perbuatan Dedi diketahui setelah satu di antara korban yang berusia 16 tahun didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR