Nakita.id - Belakangan ini beredar kabar, pasien yang terpapar varian Omicron lolos dari Wisma Atlet.
Pasien tersebut merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang baru saja kembali dari Inggris.
Diketahui, WNI tersebut lolos dari RSDC Wisma Atlet setelah melakukan tes pembanding Covid-19 atau tes kedua dengan hasil negatif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa, pihaknya akan mengubah mekanisme tes Covid-19.
Sebelumnya dari dua kali menjadi tiga kali tes Covid-19 sampai hasilnya benar-benar dinyatakan negatif.
"Aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga," kata Budi, melansir dari Kompas.
"Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," lanjutnya.
Budi melanjutkan, karena mendapatkan hasil tes negatif WNI tersebut minta diizinkan keluar dari karantina Wisma Atlet.
WNI keluar dari karantina di Wisma Atlet, namun WNI tersebut harus tetap melakukan isolasi di rumah.
"Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi," kata Budi.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) bisa untuk isolasi," lanjutnya.
Namun, lima hari kemudian hasil WGS (whole genome sequencing) dari WNI tersebut keluar dengan hasil positif Omicron.
"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan," katanya.
Budi melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pelacakan kontak erat (tracing) terhadap keluarga WNI tersebut.
Kemudian diketahui hasil tes Covid-19 dari keluarga WNI tersebut negatif.
"Kita tes lagi keluarganya dan negatif," ucap dia.
Akibat kejadian tersebut, pengawasan para pasien di Wisma Atlet semakin diperketat.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat," kata Luhut.
Baca Juga: Apakah Vaksin Zifivax Efektif Beri Perlindungan dari Omicron? Ini Dia Penjelasan dari Ahli
"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgen lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," lanjutnya.
Luhut menekankan, pemerintah terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Dengan durasi 10-14 hari untuk mencegah masuknya varian Omicron.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Menkes: Pasien Bakal Jalani 3 Kali Tes Covid-19 Sebelum Dinyatakan Negatif"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR