minta tolong ditambahkan tag berikut.
terima kasih.
Nakita.id - Moms, simak aturan terbaru terkait perjalanan ke luar negeri selama pandemi Covid-19.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021, yang adalah upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru maupun yang akan datang.
Mengutip dari laman setkab.go.id via Tribunnews (28/12/2021), pelaku perjalanan luar negeri, khususnya warga negara Indonesia (WNI) harus mau mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apa saja aturannya? Berikut adalah ketentuan yang harus Moms patuhi apabila melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Cara Memesan Hotel Karantina di Jakarta, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Wajib Baca Ini
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR